KORDANEWS -Jhon Hendrik (38), Di ringkus Satres Narkoba Polres Lahat. Lantaran diduga melakukan peredaran narkoba jenis shabu di kawasan Desa Serambi Kecamatan Jarai Lahat. Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Benua Raja, Pajar Bulan, Kamis (2/12/2021), pukul 14.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 7 (tujuh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5 (lima) gram. 28 (dua puluh delapan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,8 (enam koma delapan) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya, 1 (satu) buah celana panjang warna biru, dan 1 (satu) buah baju kemeja panjang warna coklat.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, penangkapan tersangka Jhon Hendri, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari laporan itu, petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, sehingga Kamis (2/12/2021), sekitar jam 14.30 Wib, telah tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka bernama Jhon Hendrik. Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan tepatnya di Desa Benua Raja dalam perkara narkotika jenis shabu.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang duduk di pinggir jalan desa tersebut. Lalu pada saat petugas melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa seperti disebutkan diatas,” ucapnya, Jum’at (3/12/2021)
Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka Jhon berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Admin.













