Hal senada dikatakan Dandim 0405/Lahat Letkol Kav Shawaf Al Amien melalui Danramil 405/08 Jarai Kapten Inf Subianto, ditegaskannya bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat perayaan malam Tahun Baru akan dilarang dan ditindak tegas.
“Kita tegaskan di sini, kegiatan malam Tahun Baru yang sifatnya berkerumun itu ditiadakan. Hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi adanya tindak kriminal dan juga virus Covid-19 varian baru di wilayah Jarao Area,” pungkasnya.
Editor : Admin.













