Headline

Pria Di Lahat Tega Cabuli Anak Tiri Yang Masih Balita

×

Pria Di Lahat Tega Cabuli Anak Tiri Yang Masih Balita

Share this article

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan membenarkan kejadian tersebut. Pada hari Jum’at 14 Januari 2022, sekitar pukul 06.05 WIB.

Kami melakukan penangkapan terhadap Bastian (Pelaku), dan bawa ke Polsek Jarai untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita amankan. Pelaku kena pasal perbuatan cabul terhadap anak bawah umur. Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” ujar Indra Gunawan.

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *