“Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan yang bersangkutan tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir, memperpanjang lebar ngurusin formalitas,” jelas Darmoko.
Menurutnya pihaknya ingin segera melakukan pembuktian, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan.
“Eksepsi itu pun sudah kita koordinasikan dengan pak Alex. Biar cepet selesailah sidangnya,” tutupnya.
Editor : Admin.













