Headline

Palembang Kembali Berstatus PPKM Level 3, Kegiatan Pembelajaran Dibatasi 50 Persen

×

Palembang Kembali Berstatus PPKM Level 3, Kegiatan Pembelajaran Dibatasi 50 Persen

Share this article
KORDANEWS – Kota Palembang setelah memberlakukan status level 2 PPKM (Pemberlakukan Perbatasan Kegiatan Masyarakat) kini bertambah untuk PPKM menjadi level 3 hingga dua minggu kedepan.
Hal ini disampaikan Harnojoyo selaku Walikota Palembang usai rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Palembang yang disampaikannya “Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kota Palembang hari ini berstatus Level 3 hingga 28 Febuari 2022,” jelasnya usai rapat di Rumah Dinas Jl. Tasik, Palembang. Selasa (15/02/22).
Dikatakan Harnojoyo, kendati demikian, hal yang terpenting bagi masyarakat yakni terus menerapkan protokol kesehatan, guna menekan angka kasus Covid yang ada di Kota Palembang.
Lebih lanjut dikatakannya,  sebagai masyarakat bisa patuh dalam prokes seperti pakai masker dan cuci tangan dalam mengatasi laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palembang akan membatasi mobilitas masyarakat kurang dari 100 persen seperti tempat ibadah dan acara pernikahan dikurangi 50 persen dan transportasi umum 70 persen.
“Sedangkan pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah dan kantor  tidak berubah (sama) seperti PPKM level 2 yakni 50 persen sementara untuk sekolah dan WFO (Kerja di rumah) tidak berubah, masih 50 persen,” pungkasnya (eh)
Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *