KORDANEWS – Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat melimpahkan berkas tersangka perekam dan penyebar video mesum, yang sempat viral beberapa waktu lalu. Tersangkanya Rahmad Rilaldi (19) pelajar SMA swasta di Kabupaten Lahat.
Berkas tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan tanggal 14 Februari.
“Ya berkas telah lengkap dinyatakan P21, 14 Februari lalu. Kita limpahkan tersangka dan barang bukti sejumlah handphone ke Kejaksaan Negeri Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik melalui Kasat Reskrim Kurniawi H Burmawi S.Ik disampaikan oleh Kanit Pidsus Ipda Chandra SH, Rabu (16/2).
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa video asusila yang diperankan dua orang pelajar viral November 2021 lalu. Selanjutnya kurang dari 24 jam usai video viral, aparat Satreskrim Polres Lahat berhasil menangkap pelaku perekam dan penyebar video asusila tersebut.
Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam video itu, sepasang muda – mudi melepaskan birahi di sebuah rumah kosong, kawasan Gunung Gajah di belakang kantor Satlantas Polres Lahat. Sebut saja bunga (15) dan Kumbang (14).













