KORDANEWS – Seorang Pelaku Penganiayaan yang berlokasi di desa Kasi raja Kecamatan Lubuk liat Ogan ilir, Diringkus tim satreskrim Polsek Tanjung Batu.
Tersangka Muksin Telah Melakukan penganiayaan terhadap Pria 50 tahun warga Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.
Dia memukul seorang pemuda berusia 50 tahun gegara dendam pada korban.
Menurut keterangan aparat Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Lubuk Keliat, penganiayaan itu terjadi pada awal Februari lalu.
Ketika itu, tersangka berjumpa dengan korban di sebuah jembatan gantung di Desa Kasih Raja.
“Tersangka ini lalu memukul korban menggunakan popor atau gagang senapan. Tersangka ketika itu memang membawa senapan angin,” kata Kapolsek Tanjung Batu AKP Wempy Manurung, Senin (21/2/2022).
Penganiayaan ini, kata Wempy, dilatarbelakangi dendam tersangka terhadap korban bernama Jalil (25 tahun).
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di kepala dan sempat akan dipukul lagi oleh tersangka.
“Saat akan dipukul lagi, korban menangkis gagang senapan itu dengan tangannya. Ada juga warga yang melerai saat di TKP,” terang Wempy.
Usai kejadian tersebut, korban dirawat di rumah sakit, sementara tersangka sempat kabur.
Polsek Tanjung Batu pun memanggil tersangka dan langsung memproses hukum.
“Begitu memenuhi pemanggilan pertama, yang bersangkutan (tersangka) datang untuk menyerahkan diri,” ungkap Wempy.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepucuk senapan angin untuk menganiaya korban.
“Tersangka sedang diperiksa lebih lanjut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wempy.
Editor : Admin.













