Pemilik senpira bernama Mat Nur yang berusia 70 tahun itu tak dapat mengelak karena senpira ditemukan di kediamannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui senpira tersebut miliknya. Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,” terang Herry.
Herry mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Pemulutan untuk menyerahkan senpira secara sukarela.
Karena kepemilikan senpira tak sesuai kapasitas dan peruntukannya diatur pada Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Admin.













