KORDANEWS – Pelaku Pembunuhan di harimau tandang Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, pada awal Februari lalu Telah ditetapkan Tersangka.
Wakapolres Kompol Hardiman menerangkan, tersangka bernama Solah usia 55 tahun. Dijelaskan Hardiman, kronologi Pembunuhan berawal saat tersangka Solah bersama anaknya bernama Tegar dan dua orang lainnya, sedang membersihkan daun batang sawit di halaman belakang sebuah sekolah desa setempat.
Tiba-tiba datang korban bernama Hajrat disusul ayahnya Darmawan.
Dua pasang anak-bapak tersebut lalu terlibat pertikaian hingga perkelahian menggunakan senjata tajam.
“Saudara Darmawan merasa keberatan karena dia yang pertama kali membersihkan kebun itu. Kedua pihak lalu terlibat perkelahian,” terang Hardiman saat press release di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (25/2/2022).
Pada perkelahian tersebut, korban Hajrat (22 tahun) tewas dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuh.
Ada satu orang lagi yang terlibat perkelahian yakni Tegar yang melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” ujar Hardiman.
Setelah pulih dari perawatan, Solah ditetapkan tersangka karena terbukti menewaskan Hajrat dengan parang yang digunakannya.
Tersangka Solah dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Tersangka beserta barang buktinya kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Hardiman.
Sementara tersangka Solah mengaku terpancing emosi karena kata-kata kasar Dermawan dan anaknya.
Tersangka mengaku hanya menjalankan tugas saat membersihkan daun batang sawit.
“Saya kan hanya menjalankan tugas dari pihak sekolah agar daun-daun yang kering dibersihkan. Tiba-tiba datang dua orang itu (Dermawan dan Hajrat). Saya melawan karena saya duluan kena bacok,” ujar tersangka.
Editor : Admin













