Pelaksanaan WFH masih sama seperti tahap pertama, pegawai melakukan WFH sebanyak 25 persen sedangkan 75 persen tetap melaksanakan tugasnya di kantor. “Surat Edaran ini berlaku mulai 1 Maret hari ini, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan nantinya,” tukasnya.
Editor : Admin.













