“Jika ada oknum pedagang yang melakukan kecurangan maka akan ada petugas dari Dinas Perdagangan yang akan memantau seluruh lokasi kalau memang ada temuan yang menjual di atas Rp14.000 nanti dari Dinas Perdagangan dan sebagainya yang akan mengadakan sidak,” tegas Fitri.
Sementara itu, Raimon Lauri selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang mengatakan kedepan jika kondisi masih belum stabil dan masyarakat masih banyak membutuhkan maka kegiatan ini akan kita adakan kembali dimana titik lokasi yang belum kita lakukan operasi pasar minyak goreng ini.
“Perlu ketahui dengan adanya langkah-langkah seperti ini merupakan upaya dari Pemkot Palembang dalam mengatasi kelangkaan barang tersebut. sementara itu kita juga akan membuka kerjasama dan koordinasi dengan distributor yang ada untuk menekan pelonjakan harga minyak goreng,” pungkasnya. (eh)
Editor : Admin.













