KORDANEWS – Seorang remaja 16 tahun di Rantau Panjang, Diamankan Oleh Polisi Perlindungan anak polres Ogan Ilir, karena melakukan asusila dan menganiaya seorang perempuan di bawah umur.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, remaja berinisial PR diamankan setelah menganiaya, sebut saja Melati yang berusia 15 tahun.
“Penganiayaan oleh PR terhadap Melati terjadi pada pertengahan Januari lalu. Penganiayaan diawali pertikaian di antara keduanya,” kata Yusantiyo kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Yusantiyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Melati dan mencekik serta mendorongnya hingga terjatuh.
“Akibat penganiayaan, Melati mengalami luka ringan dan dia syok,” terang Yusantiyo.
Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Melati. Begitu diselidiki, penganiayaan yang menimpa Melati terjadi karena masalah video porno keduanya yang tersebar.
“Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Melati. Video persetubuhan keduanya tersebar,” ungkap Yusantiyo.
Berdasarkan keterangan Bunga, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.
“Namun dia (Melati) lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa,” ujar Yusantiyo.
Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.
PR kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus video asusila di Rantau Panjang Ogan Ilir ini.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara ini. Siapa yang merekam, yang menyebar video masih ditelusuri,” kata Yusantiyo.
Editor : Admin













