KORDANEWS – Boang (24) warga Desa Gaja Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Terlibat Transaksi Barang Haram Jenis Narkoba, Diwilaya hukum Polres Ogan Ilir.
Akibat tindakannya, usaha transaksinya di wilayah Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) terendus oleh petugas, hingga akhirnya Boang berhasil ditangkap .
“Petugas Kami berhasil menangkap Boang, Tersangka warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Dia ditangkap Hari Sabtu 12 Maret lalu sekitar pukul 02.00 wib, saat transaksi di Tanjung Raja ,’’kata Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy Senin (14/3).
Selain berhasil menangkap Tersangka Boang, petugas juga mengamankan barang bukti Narkoba seberat 97,98 gram dan sebuah Hanpone













