Tersangka Boang mengakui, bahwa dirinya hanya sebagai kurir.
“Saya membawa sabu sebanyak 97,98 gram untuk dijual dengan harga Rp 60 juta, dari Bandar sendiri dengan harga Rp 40 juta, jadi kalau sabu terjual, saya dapat untung Rp 12 juta, tapi Saya keburu tertangkap ,’’kata Boang
Tersangka terancaman UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Admin.













