“Sampai di TKP pelaku terjadilah pertikaian antara pelaku Padli dan korban. Awalnya pelaku Firli masih melerai perkelahian keduanya. Sedangkan pelaku Padli terus menyerang korban Etet. Pelaku Firlipun akhirnya membantu adiknya dengan cara merebut senjata berupa balok kayu dan pisau di pinggang korban. Lantas keduanya melakukan penganiyayan hingga korban meninggal di tempat,” jelas Kapolres.
Korban mengalami 12 luka sayat dan luka tusuk. Yakni di dada bagian tengah, dada bagian kiri, kaki kanan dua luka tusuk sebelah kanan. Dan dua luka tusuk sebelah kiri, belakamg kepala sebanyak dua luka tusuk.
Selanjutnya, dua Luka tusuk pada pundak kiri, pundak dalam sebelah kiri, Luka tusuk pada Leher bagian belakang.
“Luka tusuk lainnya pada punggung bagian bawah, Luka robek pada punggung bagian atas, serta Luka robek pada punghung bagian bawah,” tambahnya.
Keduanya ditangkap Polsek Tanjung Raja sekitar pukul 16.30 WIB, atau dua jam setelah kejadian, di rumahnyan tanpa perlawanan. Belum diketaui motif dibalik pertikaian hingga menghilangkan satu nyawa tersebut. Polisi masih terus mendalami dan melakukan lidik terhadap pelaku.
“Keduanya terancam pasal 338 Jo 55, 56 KUHPIdana. Atau 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolres.
Editor : Admin













