KORDANEWS – Indra Kusuma (43) warga Kelurahan Tangga Takat Seberang Ulu 2 Palembang dibekuk aparat polisi dari Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Sumatera Selatan Jumat (24/3/2022) Lalu.
Indra Kusuma ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 20 / IV / 2021 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 20 April 2021 dengan tuduhan mencuri batre salah satu tower milik operator telepon seluler yang berada di Sitte D 181 jalan lintas timur Palembang-Kayuagung Dusun I Desa Ulak Kerbau Baru Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir tanggal 20 April 2021 lalu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy dalam siaran persnya mengatakan, kronologis kasus pencurian itu berawal pada hari Selasa (20/3/2021) sekitar pukul 02.39 WIB, pelaku Indra Kusuma bersama dua rekannya Hadi Ismanto alias Iis dan Idham Cholik dengan mengendarai kendaraan jenis suzuki carry futura warna biru tiba di TKP tempat pencurian berlangsung.
Lalu ketiga orang itu turun dari mobil dan berjalan kaki menuju tower kemudian merusak pagar tower dan masuk kedalam tempat penyimpanan batre di site D181 lalu mengambil 2 unit batre merk wolong/100 Ah dan kelengkapannya.
Pada saat pelaku melakukan aksinya, pelaku dipergoki warga yang langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang saat itu sedang melakukan patroli hunting antisipasi 3C disekitar TKP, sehingga langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan 2 orang pelaku Hadi Ismanto alias Iis dan Idham Cholik.
“Sementara pelaku Indra Kusuma berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang alias DPO,” kata AKBP Yusantiyo Sandy.













