KORDANEWS-KTP merupakan indentitas yang harus dibawah setiap keluar dari rumah atau berpergian dan sudah menjadi keharusan setiap warga negara termasuk para pejabat pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Fitrianti Agustinda selaku Wakil Walikota Palembang mengatakan “Saya saja kalau ketinggalan KTP, langsung pulang lagi,” ucap Fitri, Senin (28/03/22), saat inpeksi mendadak (sidak) dikantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang.
Dikatakannya, KTP wajib dimiliki oleh seluruh warga Palembang yang sudah memasuki usia wajib, tentunya keharusan memiliki identitas diri ini, warga harus melaporkan diri ke dinas terkait, yakni Disdukcapil.
“Petugas harus aktif, kalau sudah memenuhi syarat dan KTP nya sudah selesai petugas harus mendistribusikan nya ke pihak kecamatan dan kelurahan,” tambahnya.
Menurutnya limit waktu penyelesaian KTP tidak butuh waktu lama, berkisaran antara 3 – 7 hari saja.













