“Pelaku Fadli terus mengejar kembali korban meski selalu dilerai. Fadli tetap menganiaya korban dengan senjata tajam jenis pisau. lalu, setelah itu pelaku kakaknya merebut kayu dari tangan korban dan merebut satu buah pisau di pinggang korban. Kemudian malah lantas ikut menganiaya korban dengan satu buah balok sepanjang 1 meter sehingga korban meninggal dunia” Jelas AKP Halim Kusuma. Akibatnya, korban mengalami 13 luka tusuk dan 2 luka robek di berbagai bagian tubuhnya.
Tersangka dua kakak beradik beserta barang bukti sudah diamankan di polsek Tanjung Raja ” Tersangka melanggar pasal 338 Jo 55 , 56 KUHPIdana atau 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun ” pungkasnya.
Editor : Admin.













