KORDANEWS – Riduan alias Iwan (19) warga Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir ditangkap aparat polisi dari Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir pimpinan Kapolsek AKP Halim Kesumo
Riduan ditangkap karena dilaporkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap korban Ilham Afriansyah (14) warga Dusun II RT 03 Desa Talang Dukun Kecamatan Sungai Pinang OI pada hari Rabu (30/3/2022).
Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengatakan kronologis kejadian berawal saat pelaku (Riduan) minta antar korban dari jalan Desa Talang Dukun ke Simpang Talang Dukun Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir.
Oleh korban pelaku lalu diantar dengan cara membonceng menggunakan sepeda motor ke arah Simpang Talang Dukun. Setelah sampai pelaku meminta antar lagi ke arah rumah korban.
“Di tengah perjalanan pelaku memberhentikan sepeda motor lalu menyuruh korban turun dari sepeda motor, setelah korban turun pelaku langsung mengeluarkan badik yang disimpan dalam helm pelaku, kemudian menanyakan mana telepon seluler korban. Karena korban tidak mau menyerahkan telepon selulernya pelaku lalu mengarahkan badiknya ke badan korban, korban yang ketakutan lalu meneyerahkan telepon selulernya tersebut kepada pelaku. pelaku sempat meminta kata sandi HP tersebut, namun dijawab korban asal-asalan sambil korban melarikan diri. Pelaku lalu membawa lari sepeda motor dan HP korban ke arah Kayu Agung,” kata AKP Halim Kesumo.
Sedangkan penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu (2/4/2022). Awalnya pada pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Riduan alias Iwan sedang berada di Pinggir jalan Dwaa Serinanti Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir.
Mendapat kabar tesebut personel Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo S.H , M.Si dan Kanit Reskrim IPDA Marzuki serta anggota langsung menuju Desa Serinanti untuk melakukan penangkapan.
“Pada saat ditangkap pelaku sedang duduk di pinggir jalan dan tidak melakukan perlawanan. Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Langsung pelaku Riduan kami dibawa dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Halim Kesumo.
Atas perbuatannya pelaku Riduan alias Iwan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan satu unit telepon seluler dan satu bilah badik sepanjang 20cm.
Editor : Admin













