Kordanews – Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus penimbunan minyak solar subsidi di dua lokasi berbeda-berbeda.
Ada pun lokasi tersebut di kawasan spbu 7 ulu palembang dan di jalan Ahmad Yani 14 Ulu Kecamatan, Sebarang Ulu 2. Dengan modus dua unit mobil tengki di modifikasi bermuatan sekira 300 liter BMM jenis solar subsidi.
Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhan mengatakan, berhasil mengungkap kasus penimbunan minyak solar dengan modus mobil yang sudah di modifikasi bermuatan 300 liter. Dari lima tersangka dan dua laporan polisi.
“Modus dengan mengisi minyak di di beberapa spbu di palembang, lalu mengiisi minyak dengan mobil sudah di modifikasi,” Kata Barly Rabu (6/4/22).
Barly menjelaskan, dari lima orang tersangka ini dua merupakan diantaranya masih bersetatus mahasiswa di Palembang. Sementara untuk tugas para tersangka masih kita dalami dan masih dalam pengembangan.













