Penyerahan uang denda tersebut dilakukan perwakilan keluarga dan diterima langsung Jaksa Eksekutor Kejari Ogan Ilir, kemudian diserahkan ke Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke Kas Negara.
“Sebelumnya kita juga menerima uang pengganti sebesar Rp 46.095.721,3 di kasus yang sama dari terpidana ZA,” tutup Iqram.
Editor : Admin.













