Kordanews – Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Ogan ilir Tahun Sidang 2022 dalam rangka Revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran 2022, Senin (7/2).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto Hs, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Hadir Seketari Daerah Mukhsin Abdullah sebagai utusan dari Pemkab Ogan Ilir.
Dalam penyampaian pidato pengantar tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang dibacakan oleh Amir Hamzah menyampaikan, bahwa badan pembentukan peraturan daerah bertugas menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah yang membuat daftar urutan dan proritas Raperda setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD.
Dalam rangka memberikan payung hukum dan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintah didaerah, maka Pemkab Ogan Ilir bersama legislatif melalui rapat Bapemperda tanggal 2 Febuari 2022 telah memaklumi atau menyetujui usul tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak enam Raperda melalui surat Bupati nomor 18/11/2022 tanggal 31 Januari tahun 2022 perihal penyampaian penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022.
Sesuai dengan skala prioritas waktu dan bobot sebuah rancangan peraturan daerah serta butuhnya bahan kajian dan proses dan pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Pemkab Ogan Ilir telah disepakati bersama sebagai berikut.
Semula lima belas Raperda dalam Propemperda yang telah disahkan dari Paripurna terdahulu, maka terjadi perubahan penambahan sebanyak dua Raperda hingga menjadi tujuh belas yang akan dibahas pada tahun sidang ini.
Perubahan perda nomor 6 tahun 2021 tentang desa dan kelurahan yang diusul oleh Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa













