Sementara itu, berdasarkan informasi dari BPKAD Provinsi Sumsel, masih menunggu PP dan PMK tentang petunjuk teknis pembayaran itu.
Selain itu, untuk honorer tidak ada ketentuan dalam aturan. Hanya saja instansi masing-masing daerah yang akan memberi diperbolehkan sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.
Sementara itu Disnakertrans buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi pekerja dan buruh di perusahaan melalui hotline yang dapat diakses melalui WhatsApp di 0857 8957 0155.
Editor : Admin













