NusantaraSumsel

Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

×

Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Share this article

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

 

Editor : John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *