Kordanews – Pemerintah Kota Palembang segera mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN pada H-7 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
“THR sudah kita anggarkan dan akan dicairkan. Namun khusus gaji 13 dan tukin tahapannya berbeda, bertahap pencairannya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (19/4/2022).
Pencairan tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN kemungkinan baru diberikan setelah Lebaran.
Sedangkan surat edaran untuk gaji 13 sudah diberitahukan kepada semua ASN, jika pencairan akan dilakukan sekitar Juni – Juli 2022.
“Khusus THR sudah ada paling lambat H-7 lebaran untuk ASN dan non-ASN. Masalah gaji 13 dan tukin dilakukan bertahap, setelah Lebaran. Tapi kalau bisa kita usahakan sebelum Lebaran. Karena sistem bayaran berbeda,” Dewa menerangkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain, mengatakan, total THR yang akan dicairkan senilai Rp 64 miliar dengan rincian Rp 52 miliar bagi ASN dan Rp 12 miliar untuk honorer maupun non-ASN.
“Pencairan THR ini untuk 15 ribu ASN dan non-ASN sebanyak 4 ribu orang,” kata dia.













