Sumsel

Harnojoyo Resmikan Rumah Restorative Justice Di Palembang

×

Harnojoyo Resmikan Rumah Restorative Justice Di Palembang

Share this article

KORDANEWS-Harnojoyo Walikota Palembang resmikan rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian Masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, yang dihadiri Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Palemban.

“Rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah. Yakni, perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat dengan mediasi dilakukan oleh jaksa serta disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.” ungkap Harnojoyo. Selasa (26/04/22).

“Terima kasih Pak Kejati dan Kejari, kami sangat menerima baik. Bahwa program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan,” beber Harno dalam kata sambutannya.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim, SH mengatakan syarat yang dapat dilaksanakan untuk restorative justice, yakni sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *