Sumsel

Kemenkumham Sumsel Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan

×

Kemenkumham Sumsel Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan

Share this article

Lebih lanjut dikatakan tentang status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran, dimana salah satu orang tuanya berstatus WNI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Lebih rinci, Parasoran Simaibang menyampaikan bahwa anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2006 wajib menyampaikan permohonan guna mendapatkan status kewarganegaraan Indonesianya.

Sedangkan, anak dari perkawinan campuran yang lahir setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 diterbitkan akan diberikan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Namun, saat berusia 18 tahun (diperpanjang hingga 21 tahun), anak tersebut wajib memilih akan menjadi WNI atau WNA, guna menghindari kewarganegaraan ganda. (eh)

Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *