Kriminal

Cek Cok Pasal Tanah Warisan, Kakak Tega Tikam Adik Kandung

×

Cek Cok Pasal Tanah Warisan, Kakak Tega Tikam Adik Kandung

Share this article

Melihat itu, lanjut Kapolsek, Korban berlari ke luar rumah, tepatnya di pinggir Jalan Belanti Kelurahan Tanjung Raja Barat. “Pelaku langsung mengejar Korban, dan menusuk punggungnya dengan gunting. Usai menikam adiknya, Pelaku lantas membuang gunting yang dia pakai ke dekat tangga rumahnya,” sambungnya.

Tak terima dengan perbuatan sang kakak, korbanpun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Raja. Pihak Polsek langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, terhadap perkara laporan polisi tersebut.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku berada di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Tim Tikam langsung ke lokasi. Pelaku ditemui masih di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku, dan mengamankan barang bukti yang sempat dibuang olehnya,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, menurut Kapolsek, Anggota melakukan BAP terhadap Tersangka. “Tersangka mengakui telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *