KORDANEWS-Rapat Paripurna Ke-6 MP. I DPRD Kota Palembang yang dihadirkan sebanyak 33 orang dalam penyampaian 3 Raperda Oleh Walikota Palembang yaitu: – Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Palembang No. 08, Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palembang. – Raperda tentang orang design pembangunan penduduk daerah Kota Palembang. – Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kota Palembang yang berlangsung di Gedung Rapat DPRD Kota Jl. Gubernur H. Bastari No. 2 Jakabaring, Palembang.

Disampaikan Harnojoyo Walikota Palembang mengatakan “Tadi saya sudah menyampaikan 3 Raperda kepada DPRD Kota Palembang untuk pembahasannya, silahkan nanti dibahas, apa cukup melalui rapat atau dewan melalui pansus tentu mekanismenya melalui dewan” ujarnya saat di tanya para media usai menyampaikan 3 Raperda dalam rapat paripurna ke-6 MP. I, Selasa (17/05/22).
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan “Hari ini, adalah penyampaian dan penjelasan dari Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini disampaikan Walikota Palembang Harnojoyo Yaitu 3 Perda yang disampaikan ke DPRD Kota Palembang untuk di bahas” ujarnya.













