Kriminal

Buron Hampir Sebulan, Dua Begal Yang Resahkan Warga Ogan ilir Ditangkap Polisi

×

Buron Hampir Sebulan, Dua Begal Yang Resahkan Warga Ogan ilir Ditangkap Polisi

Share this article

KORDANEWS – Menjelang serah terima jabatan (sertijab) yang akan digelar Senin (30/5/2022) besok. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Batu, AKP Wempy Manurung yang dipromosikan sebagai Kepala Satuan (Kasat) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir (OI) berhasil mengungkap kasus penodongan warga Seri Tanjung di wilayah hukumnya yang terjadi April 2022.

Pelaku penodongan adalah Ariansyah alias Yayan Bin Mahpi (38) dan Efriandi alias Sangkut Bin Elmawan (30), warga Dusun II dan I, Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI.

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Wempy Manurung mengatakan, berbekal informasi masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya, Tim Rimau Batu yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Efriandi tanpa ada perlawanan.

“Setelah kita interogasi, pelaku Efriandi memberi tahu bahwa pelaku lainnya adalah Ariansyah yang tinggal dekat rumahnya dan kebetulan sedang nongkrong-nongkrong di rumah sehingga langsung kita tangkap juga. Selanjutkan kedua pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Tanjung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Wempy merinci, kejadian penodongan tersebut terjadi Ahad (17/4/2022) sekitar jam 21.30 WIB bermula saat korban Rusmita Yuliyati Binti Zainawi (58) tengah di perjalanan pulang menuju Desa Seri Tanjung dengan menggunakan sepeda motor dengan dibonceng Saudara Nok Icit.

“Saat melintasi Pemakaman Tebing Baka Desa Tanjung Batu Seberang, korban langsung dihadang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam. Pelaku yang duduk di belakang turun dan langsung mengacungkan 1 bilah celurit di leher korban sambil menarik tas yang saat itu dibawa oleh korban. Kemudian pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.

Dia menyebutkan, kerugian yang diderita korban waktu itu uang tunai senilai Rp 3.500.000, satu unit Hp seharga Rp 1.700.000, satu buah BPKB motor Yamaha Vega, perhiasan senilai Rp 8.100.000. “Total kerugian yang korban derita mencapat total Rp 13.300.000,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 2 juta, BPKB motor Yamaha Vega, Perhiasan dengan rincian satu buah gelang mas muda seharga Rp 1.250.000, tiga pasang anting suasa tua seharga Rp 4.250.000, satu pasang anting suasa muda seharga Rp 400 ribu.

“Dua buah cincin suasa muda seharga Rp 700 ribu, dan satu buah cincin suasa tua seharga Rp 1,5 juta,” tukasnya.

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *