“Ya hal ini juga (masalah honorer) sudah pernah dibahas melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi). Berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB kami diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya sampai tanggal 28 November 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, seluruh tenaga honorer harus menjadi prioritas direkrut, tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain juga agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Perekrutan seluruh tenaga honorer untuk diikat dalam PPPK ini juga langsung didukung Walikota Palembang dan mereka juga harus mengikuti rangkaian tes di PPPK nanti dengan jumlah Non PNSD 5400,” pungkasnya. (eh)
Editor : Admin.













