Dihadapan petugas tersangka Junaidi mengaku bahwa pada saat kejadian setang motor korban di patahkannya. “Setelah itu motor hidup langsung kabur, motor tidak dijual tetapi saya gadaikan Rp4 juta,” jelasnya.
Sementara itu Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika SH SIK didampingi Kanit 5 AKP Ikang Ade Putra SIK membenarkan bahwa kedua pelaku sudah ditangkap.
“Karena mencoba melakukan perlawanan tersangka Junaidi kita berikan tindakan tegas dan terukur,” tutupnya. (Dik)
Editor : Admin.












