KORDANEWS – Merasa adanya kejanggalan tewasnya Ari Putra (28) warga desa Bayau Kecamatan Pendopo, Empat Lawang saat berada di sel tahanan Polres Empat Lawang, pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sumsel.
Kuasa hukum keluarga Ari, David Sanaki SH, terlihat mendatangi Bid Propam Polda Sumsel guna melaporkan peristiwa tersebut, Rabu 29 Juni 2022 sore.
Usai membuat laporan ke Bid Propam, David mengatakan bahwa tewasnya Ari diduga ada keterlibatan oknum anggota polisi Polres Empat Lawang.
“Pada saat Ari ditangkap, tidak ada surat penangkapan, juga tidak ada surat pemberitahuan kemudian keesokan harinya pihak keluarga mendapat kabar bahwa Ari sudah meninggal dengan kondisi mengenaskan,” ujarnya.
Dikatakan David bahwa kondisi Ari saat dipulangkan kerumah duka terlihat ada luka luka di sekujur tubuhnya.
Kemudian David menunjukan foto-foto Ari yang tewas dengan beberapa luka seperti pada bagian wajah, hidung dan telinga mengeluarkan darah, bagian mulut pecah, rambut dibakar, serta kaki yang di necis.













