“Nanti setelah mereka mengumpulkan dokumen maka akan di verifikasi oleh dinas PMD selaku penyelenggara. Bagi yang belum lengkap diberi waktu tiga hari untuk melengkapi. Dalam tiga hari Balon Kades tak mampu melengkapi berkas tersebut maka dinyatakan gugur,”jelasnya.
Disinggung, bagaimana jika ada calon tunggal dalam Pilkades serentak ini?. Lutfi menjelaskan kalau satu Balon Kades maka otomatis akan gugur. “Akan dibuka pendaftaran tahap dua dan tahap tiga. Setelah tahap ketiga masih tidak ada kandidat lain maka akan ikut di pilkades selanjutnya,” tukasnya.
Editor : Admin.













