“Harapannya setelah sosialisasi ini kita memiliki pemahaman yang sama terkait industri hulu migas dan tidak ada lagi anggapan bahwa KKKS adalah swasta, karena industri hulu migas adalah penyumbang penerimaan negara melalui APBN” tutup Bambang Priambadha.
Pernyataan tersebut tentunya juga atas landasan yang kuat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Perpres No. 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perpres No. 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Nota Kesepahaman antara SKK Migas dengan Polri No. : MOU-0002/SKKMA0000/2018/S0 dan No. Pol : B/57/IX/2018 tanggal 17 September 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dan Nota Kesepahaman antara SKK Migas dengan TNI No. MoU-0003/SKKMA0000/2019/S0 dan No. NK/19/XI/2019/TNI tanggal 19 November 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Pengamanan dan Penguatan Kegiatan Teritorial terhadap Fasilitas dan Kegiatan Usaha Hulu Migas di Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan menyampaikan bahwa industri hulu migas semakin mendapat tantangan dalam mewujudkan visi bersama Nasional yaitu second golden era, 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) di tahun 2030, baik itu dari sisi teknis, non teknis dan juga angka gangguan keamanan dalam operasionalnya sehingga sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak termasuk pemangku kepentingan dibidang pengamanan.
“Dalam hal melakukan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi tersebut, sangat diperlukan dukungan dari semua instansi terkait baik itu Pemerintah Daerah, Provinsi ataupun Pusat, Stakeholder Pengamanan dan Aparat Penegak Hukum, agar operasional hulu migas di lapangan dapat berjalan lancar dan SKK Migas beserta kontraktornya (KKKS) dapat fokus mewujudkan target yang ditetapkan” imbuh Anggono.
Para stakeholder menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap agar komunikasi, koordinasi, konsolidasi serta sinergi antara SKK Migas – KKKS dengan semua stakeholder dapat menjadi lebih baik lagi sehingga angka gangguan keamanan dapat ditekan bahkan dapat dimitigasi lebih awal untuk dilakukan pencegahan. (Trq)
Editor : Admin













