Saat ini, pihaknya tengah berupaya melakukan tindakan baik sosialisasi maupun sanksi bagi pengendara yang memasang knalpot brong ini.
“Bagi yang melanggar atau menggunakan knalpot brong kami tindak berupa tilang. Dan kalau mau urus tilang, knalpotnya harus diganti yang standar,” tegas Dhenda.
Selain knalpot brong, Satlantas Polres Ogan Ilir juga menekankan pengendara harus menggunakan helm SNI, tidak melawan arus, tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak berboncengan lebih dari dua orang dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Saat ini juga sedang ujicoba tilang elektronik, di mana perangkat ETLE dipasang di depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir. Jadi, ada atau tidak ada petugas di jalan, masyarakat harus punya kesadaran berlalu lintas,” tegas Dhenda.
Editor : Admin.













