KORDANEWS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika, sebagai mana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (07/07/2022).
Tersangka adalah seorang kurir atas nama Mahesa Putra bin Sukri (21), warga Dusun III Desa Tanjung Pinang I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dalam balutan tisu dan dibalut kertas timah rokok dengan berat Bruto 1,30 gram.
Selanjutnya, satu buah korek api gas, satu buah Handphone merk Oppo warna hitam, dan satu buah Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu No. Pol BG-6131-TR.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Muhlis mengatakan, anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir sedang melaksanakan giat lidik diwilayah Tanjung Batu.
Kemudian mendapat informasi, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu didaerah seputaran desa Limbang Jaya.
Tim langsung melakukan lidik untuk memastikan informasi tersebut.













