Lebih lanjut dia mengatakan sebagaimana amanat pasal 2 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis. laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Juni 2022 sebanyak 1.890 desa sudah memiliki Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi.
Dari 1.890 desa tersebut, sebanyak 1.084 desa yang berasal dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi sudah menyampaikan data digital batas Desa dalam bentuk shapefile (.shp) dan sudah disampaikan oleh Ditjen Pemdes kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Pusat Data dan Informasi Kemendagri.
Maka dari itu, sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, dari 74.961 Desa, hingga saat ini hanya 2,5 persen yang sudah menetapkan batas desa dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Mendagri melalui Ditjen Pemdes Kemendagri.
“Peta batas Desa yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa seperti peta yang masih berupa sketsa, peta belum memiliki titik koordinat, dan tidak dicantumkannya sumber data dan pembuatan peta serta terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan penetapan dan Penegasan batas Desa,” katanya.
Dalam hal pelaksanaan percepatan penyelesaian batas Desa diminta kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi agar dapat menyampaikan perkembangan proses penetapan dan penegasan batas Desa di seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya masing-masing mengacu pada ketentuan Pasal 21 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dan menghimbau kepada pemerintah Desa dapat berkreasi dan menerapkan digitalisasi dalam penyelenggaraan administrasi desa untuk memudahkan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai platform dan kerjasama.
Editor : Admin













