KORDANEWS-Pemerintah Kota Palembang kembali wajibkan masyarakat saat berpergian dan melakukan perjalanan sudah vaksin booster. Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian, hal ini dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian.
Karena pemerintah menyesuaikan ketentuan perjalanan dalam dan luar negeri sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022. Aturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Hal ini disampaikan Walikota Palembang, Harnojoyo yang juga menganjurkan agar masyarakat selalu menggunakan masker, baik di dalam maupun luar ruangan. Sebab, 80 persen penyakit menular dapat disebabkan dari pernapasan manusia. Bukan hanya COVID-19, namun juga penyakit-penyakit lain dapat dihindari dengan menggunakan masker.
Seperti disampaikan Harnojoyo usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palembang mengatakan “Walaupun Palembang saat ini berada di zona aman dari COVID-19, atau level satu, akan tetapi vaksinasi tetap harus dilakukan untuk mencegah penyebaran,” bebernya. (11/07/22).
Dirinya, juga menargetkan vaksinasi di Kota Palembang bisa mencapai 100 persen.
“Saat ini vaksinasi di Palembang sudah 68 persen. Targetnya vaksinasi kali ini capai 100 persen,” pungkasnya. (eh)
Editor : Admin.













