“Adapun untuk proses kendaraan baru, dan kendaraan lama yang TNKB nya masih berlaku tetap masih menggunakan TNKB yang lama sampai dengan masa berlakunya habis,”tambahnya.
“Masyarakat jangan merubah sendiri plat kendaraan sampai plat lama masa berlakunya habis karena akan diberikan saksi hukum sesuai undang undang yang berlaku,”jelasnya.
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru, namun masih diberikan plat nomor yang lama sepanjang stok material yang lama masih ada, Ditlantas tidak akan memberikan plat nomor yang baru karena akan menghabiskan dulu stok material plat nomor yang lama.
“Khusus untuk kendaraan roda empat, plat nomor atau TNKB warna dasar putih tulisan hitam baru akan dikeluarkan pada Agustus 2022 mendatang sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua dan empat,”tandasnya (Dik)
Editor : Admin.













