KORDANEWS – Warga Ogan Ilir diminta untuk waspada dan hati-hati terhadap praktek pungutan liar berkedok fogging atau pengasapan nyamuk demam berdarah oleh oknum tak bertanggungjawab.
Para oknum ini mendatangi perkampungan warga dengan bermodalkan mesin penyemprotan, serta menyebar kwitansi yang di dalamnya sudah tertulis nominal uang yang harus dibayar oleh setiap rumah yang mereka semprot.
Seperti yang terjadi di Desa Tanjung Pinang I Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Empat orang oknum mendatangi rumah warga satu per satu dan langsung menyerahkan kwitansi pembayaran.
“Mereka tiba-tiba datang dan menyodorkan kwitansi. Mereka bilang harus bayar Rp 10 ribu supaya rumah kami disemprot,” ungkap Maris yang terpaksa memberikan uang kepada para oknum tersebut, lantaran rumahnya disemprot oleh oknum tersebut.
Sementara itu, oknum yang mengaku dari LSM tersebut membantah kalau mereka memaksa warga untuk membayar Rp 10 ribu supaya rumahnya disemprot.
“Sebenarnya ini sukarela, kalau adanya cuma Rp 3.000 ya kami terima. Kami tidak memaksa,” ujarnya.
Namun, ketika oknum tersebut menunjukkan surat izin dari pemerintah, oknum tersebut mengaku hanya lewat lisan saat meminta izin kepada Kades.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta, bagi siapapun yang ingin melakukan fogging nyamuk demam berdarah harus ada surat izin dari pemerintah setempat.
“Tidak bisa hanya izin lisan saja. Kalau ada oknum yang berbuat semacam ini, warga harus melapor kepada pihak berwenang,” imbau Hendra.
Editor : Admin













