Kriminal

Gelapkan Dana Nasabah Hinggal Milyaran Rupiah, Dua Agen Brilink Dicocok Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

×

Gelapkan Dana Nasabah Hinggal Milyaran Rupiah, Dua Agen Brilink Dicocok Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

Share this article

Lebih lanjut dikatakan Barly pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan nasabah ke pihak Bank BRI kalau setorannya melalui agen Brilink tidak disetorkan ke Bank BRI.

“Dari sinilah pihak Bank BRI melapor ke Polda Sumsel dari laporan tersebut Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung gelar perkara menetapkan dua tersangka,”jelasnya.

Untuk kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 50 Undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Subsider pasal 374 KUHP lebih Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda lima miliar dan paling banyak 100 miliar.

Sementara pengakuan Marsidi kalau uang tersebut tidak setor sebanyak RT 600 juta rupiah, uang pun digunakan untuk keperluan pribadi sisanya membeli tanah disewa Banyuasin.

“Karena uangnya banyak jadi khilaf jadi uangnya tidak setor jadi di pakai untuk pribadi,” tandasnya. (Dik)

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *