Dalam rinciannya, dari 628 mereka yang dilantik terdiri dari CPNS sebanyak 69 orang dan telah ditetapkan NIP nya oleh Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara orang terdiri dari; formasi Ikatan Dinas Lulusan PKN STAN Kementerian keuangan (Inspektorat 22 orang), Ikatan Dinas Lulusan STTD Kementerian Perhubungan (Dinas Perhubungan 5 orang) dan formasi Umum 42 orang dan 559 P3K.
“Ya semoga hal ini menjadi berkah bagi mereka karena ada dari sebagian peserta yang dilantik sudah memasuki lanjut usia, khususnya PPPK guru yang telah lulus tadi,” kata Harnojoyo.
Ditekankan Harnojoyo yang mereka dilantik, harus meningkatkan kinerjanya, tidak menutup kemungkinan mereka P3K diputus kontraknya dan CPNS batal menjadi ASN jika dikemudian hari menemui kesalahan yang fatal.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang (BKPSDM) Reza Phalevi mengatakan, seluruh PPPK yang dilantik telah melalui proses seleksi administrasi, kemudian juga proses seleksi CAT sebagai proses seleksi CPNS.
“Kinerja dan perilaku CPNS dan P3K akan terus dipantau untuk kelayakan kedepannya untuk diangkat menjadi PNS. Oleh karena itu, laksanakan tugas dan kewajiban saudara dengan penuh tanggung jawab dan disiplin, kemudian bagi yang melanggar disiplin akan mendapat konsekuensi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perwali tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Begitu juga dengan PPPK, kinerja dan perilaku saudara tetap menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak kerja selanjutnya,” tegas Harnojoyo. (eh)
Editor : Admin.













