Lebih lanjut dikatakannya, almarhum Darwis termasuk petugas kebersihan paling senior menangani masalah kebersihan di wilayah Sukarame yang rencananya almarhum akan dikebumikan di Kayuagung hari ini.
Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, berlaku untuk semua Non ASN yang telah dimasukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada 5.200 Non ASN dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang.
Dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan.
“Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening kelurga korban dengan rincian perlindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000, (maksimal),” jelasnya.
Sementara, istri korban Ida Hartati merasa tidak percaya suaminya yang dikenal sebagai sosok pendiam dikabarkan telah meninggal.
“Bapak orangnya pendiam dan lurus dalam berkerja, kalau pulang habis kerja tidak kemana mana langsung pulang,” jelasnya.
“Kami sangat berterimakasih atas kepedulian Pemerintah Kota Palembang yang telah menyempatkan hadir untuk beliau sebelum diberangkatkan ke pemakaman” tutupnya. (eh)
Editor : Admin.













