Selama satu minggu di Baturaja, tersangka yang berada di rumah kerabatnya itu mengaku gelisah dan menyesal.
Hingga pada Rabu (20/7/2022) lalu, tersangka dijemput keluarganya untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Saya dibilang harus gentle. Jadi langsung diantar ke kantor polisi,” ungkap tersangka yang juga didampingi ayahnya selama pemeriksaan.
Kanit Pidum Polres Ogan Ilir Ipda Ettah Prakasa menegaskan, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun dalam proses penegakan hukum, tersangka akan didampingi Balai Pemasyarakatan atau Bapas.
“Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Ettah
Editor : Admin













