KORDANEWS – Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melantik 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Caram Seguguk Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Kamis (28/7).
Kepada wartawan usai acara pelantikan, Bupati Panca mengatakan, ke-38 orang yang dilantik ini merupakan PPPK guru tahap kedua formasi tahun 2021 yang tersebar di seluruh Kabupaten Ogan Ilir.
“Betah-betah, tidak boleh pindah. Karena kan waktu kita mengajukan kuota itu melihat kebutuhan di masing-masing daerah,” tegas Panca.
Menurut Panca, sesuai aturan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak boleh pindah selama 10 tahun lamanya. Para ASN PPPK ini akan mendapatkan gaji yang sama dengan PNS, akan tetapi tidak mendapatkan pensiun.













