“Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” ujarnya Senin (1/8/22)
Namun, korban curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin karena tahun yang tertera di sertifikat seharusnya 2022 namun tertulis 2020.
“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata Haris.
Puluhan korban yang sudah tertipu tersebut lalu berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan membuat laporan ke Polda Sumsel.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 lembar SHM palsu, 16 Surat Pengakuan Hak (SPK) palsu, 2 laptop merek Lenovo, flash disk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta sejumlah perlengkapan percetakan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (Dik)
Editor : Admin.













