KORDANEWS – Per satu jam, sedikitnya 1.200 hingga 1.600 pelanggar terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir yang terpasang di Jalan Lintas Palembang-Indralaya.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti mengungkapkan, dari jumlah tersebut paling banyak yang melakukan pelanggaran yakni pengendara roda dua. Sementara waktu pelanggaran tertinggi berada di antara pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.
“Terutama di jam-jam sibuk, itu banyak sekali tercapture pengendara yang melanggar sampai 1.800-an,” ujar Dhenda kepada wartawan, Rabu (10/8).
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik di Ogan Ilir akan mulai diterapkan pada 1 September 2022 mendatang. Untuk mekanisme penilangan, dijelaskannya bahwa pelanggar yang tertangkap kamera datanya akan diolah di Kantor Satlantas Polres Ogan Ilir.
Kemudian, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar tersebut. Pelanggar akan mengkonfirmasi kembali, benarkah kendaraan tersebut miliknya.













