Kordanews – Subdit I Tipid Indagsi Ditrektorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Berhasil mengungkap kasus perdagangan minuman keres serta alat kesehatan gigi ilegal.
“Anggota berhasil ungkap kasus penjual miras dan kesehatan gigi tanpa izin atau ilegal di jual secara online,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramahdani didampingi Kasubdit Tipid Indagsi Akbp Hadi Syaefudin.
Dalam pengungkapan kasus ini ada dua orang tersangka berhasil kita tangkap yakni HM (37) daerah Boombaru dan Hadiwijoyo alias Awei (36). Kedua adalah penjual alat kesehatan gigi dan minumab miras yang sudah berjalan satu tahun.
Lanjut Barly, dalam memasarkan dagangannya meraka menggunakan media sosil yang tam memiliki surat izin berjual dari pemerintah. Jadi barang bukti berhasil kita aman semua dari dua lokasi berbeda – beda.
“Para pelaku juga mendapatkan barang tersebut membeli dari online, yang dimana saat ini untuk pemiliknya masih kita dalami,” ujarnya.
Sementara Kasubdit I Tipid Indagsi Akbp Hadi Syaefudin mengatakan, dimana pada bulan juli kami berhasil mengungkap kasus alat kesehatan dalam bentuk ortodontik sebanyak 409 jenis alat kesehatan. Harus meliki izin dari pihak kesehtan, baik online mau pun langsung.
“Sehingga kami berhasil mengungkap kasus tersebut dari cara online, kemudian menangkap satu tersangka yang tidak memliki profesi kesehatan. Sehingga barang yang di jualnya akan di tes laboratorium untuk mengecek kesehatan, ” ungkap Hadi.
Selain mengungkap kasus kesehatan anggota juga berhasil menangkap seorang tersangka kasus peredaran minuman keras ilegal yang kasus sama tidak memilik izin usaha yang dijual secara online. (Dik)
Editor : Admin.













