Dirinya menjelaskan, bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan mengajak dan mengarahkan penontonnya ke situs judi online kurang lebih dua tahun terakhir.
“Pelaku dari Pengakuannya mencari para pemain judi online, dengan cara membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Kemudian mereka ini mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online,” katanya.
Dari hasil ungkap tersebut lanjut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, bahwa saat ini anggotanya sedang menyelidiki jaringan di atasnya, untuk mengungkap tuntas judi online di wilayah Sumsel.
“Para pelaku ini kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tutupnya. (Dik)
Editor : Admin.













